www.musirawasterkini.com

Lubuklinggau – Team Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Beehasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Minggu, 03 Oktober 2021 Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Hal tersebut berdasarkan LP / B – 134 / VI /Sumsel / Res Llg tanggal 24 Juni 2021 lalu, atas nama Irma Sari (20) seorang Mahasiswi warga Sumber Agung, dengan tempat kejadian Di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, tepatnya pada Hari Kamis tertanggal 24 Juni 2021, sekira pukul 20.00 Wib,

Sementara tersangka adalah berinisial AS (16) warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklknggau. Dalam rilisnya, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SIK, MH, menjelaskan kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira jam 20.00 wib, korban bersama temannya ENDAH SARI sedang mengendarai sepeda motor.

“Tiba-tiba, Sepeda motor korban di pepet dari sebelah kiri oleh Sepeda motor yang digunakan oleh pelaku yang berjumlah 3 orang laki-laki, lalu salah satu pelaku yang di bonceng langsung merampas Hp korban yang sedang di pegang korban”. jelasnya. Tetapi korban berusaha mempertahankan Hp nya tersebut sehingga terjadilah tarik menarik antara korban dan pelaku yg mengakibatkan sepeda motor korban dan pelaku terjatuh.

“Setelah terjatuh 2 pelaku langsung melarikan diri dg membawa Hp milik korban sedangkan seorang pelaku yg mengendarai R2 di pegang / dipeluk korban sehingga korban langsung teriak maling”. tambahnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi anggota opsnal macan Linggau menangkap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam, Nopol : BG-5105 PAA, 1 (Satu) buah kotak Hp merk Oppo A53 warna hitam”. tutupnya. (*)