www.musirawasterkini.com

Musi Rawas,- Diduga tersangka B Widodo, warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, yang ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas karena diduga menyelundupkan benih lobster, ternyata sudah dua kali melakukan aksinya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah dua kali menyelundupkan benih lobster ini. “Menurut pengakuan tersangka, dia diupah untuk membawa benih lobster itu dari Jawa Barat ke Jambi, melalui jalur darat,” jelas Kasat Reskrim, Jumat (24/9/2021).

Sebelum dibawa ke Jambi, untuk menghindari petugas, maka benih lobster dibawah ke Musi Rawas dahulu. Yakni di rumah yang dikontrakkan tersangka di Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas. “Upahnya Rp500 per ekor benih lobster,” kata Kasat Reskrim.

Sehingga untuk mengantarkan benih lobster 70.000 ekor, tersangka mendapatkan upah Rp35 juta. Saat ini ditambahkan mantan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau ini, pihaknya sedang menyelidiki siapa orang yang meminta B Widodo mengantarkan di Jawa Barat, dan yang menerima di Jambi.

Perkara penyelundupan 70.000 benih lobster senilai Rp7 miliar, dalam penangkapan Rabu (22/9/2021), sekitar pukul 16.00 WIB. Juga diamankan seorang tersangka, B Widodo, warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. B Widodo ditangkap di sebuah rumah di Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas. Bermula, anggota mendapatkan informasi bahwa ada penyelundup benih lobster di Desa Srimulyo. Setelah didapatkan informasi kemudian dilanjutkannya dengan penggerebekan. “Dalam penggerebekan kami dapatkan cukup banyak barang bukti,” kata Kasat Reskrim. Rinciannya, 10 kotak warna hitam berisikan kurang lebih 45.000 ekor benih lobster, satu kotak coklat isi 7.500, satu kotak coklat isi 4.500 ekor, satu kotak coklat isi 2.000 dan satu kotak coklat isi 5.500 ekor. Sehingga total 70.000 ekor. Juga diamankan, tabung oksigen, mesin blower Hailer, mobil Suzuki APV BG 1675 AW, tiga keranjang plastik hijau, empat warna hijau, lima ayakan hijau, lima ayakan biru, lima ayakan merah jambu, tiga baskom hitam, satu baskom biru serta satu baskom abu-abu.

“Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp7 miliar,” jelasnya Sementara itu, Rumah yang ditempati oleh B Widodo, tersangka penyelundup benih lobster di Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, ternyata bukanlah rumahnya. Rumah itu diketahui adalah rumah milik Kades Sukorejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

“Saya tidak tahu dia sudah berapa lama menetap di desa kami. Coba Tanya ke Kades Sukorejo, karena yang ditempati adalah rumah Kades Sukorejo,” kata Hamdan, Kades Srimulyo saat dikonfirmasi awak media. Hamdam menambahkan, berdasarkan cerita warga bahwa tersangka B Widodo itu, kadang ada, terkadang juga pergi. “Kata warga paling hanya dua hari, kemudian pergi lagi,” ia menambahkan. Selain itu, Handam juga menegaskan bahwa tersangka B Widodo bukanlah warga Desa Srimulyo melainkan datangan yang menyewa rumah di sana. “Bukan warga kami, dan saya tidak mengetahui aktivitasnya,” tegasnya Selanjutnya, Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKASDA) Bengkulu telah melepaskan benih lobster yang diamankan ke laut. Pelepasan dilakukan di Pantai Panjang Bengkulu, Kamis (23/9/2021) malam.

Benih lobster yang dilepaskan sebanyak 70.000 ekor. Setelah berkoordinasi dengan BKSDA Bengkulu, selanjutnya benih lobster dilepaskan. “Benih lobster kami kembalikan ke habitatnya di laut. Yakni di Pantai Panjang Bengkulu,” tutupnya Kasat Reskrim. (*)