www.musirawasterkini.com
MUSI RAWAS- Pademi Covid-19 yang berkepanjangan ini, membuat ekonomi masyarakat porak poranda. Hal ini terbukti dengan adanya kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tiga orang petani asal Desa Rantau Bingin Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Adapun kronologis kejadian yang membuat mereka jadi pesakitan, dikarenakan telah melakukan tindak pidana dengan pemberatan pada 19 Agustus 2021.
Saat itu, ketiga pelaku, yakni Sapri, Pongo dan Otong membongkar pondok yang berada di kebun jeruk milik korban. Adapun barang berharga yang diambil yakni, mesin sinso, senapan angin dan pupuk cair dengan nominal kerugian Rp 3 juta.
Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke Polsek Muara Belitu. Mendapat laporan tersebut Sat Reskrim Polsek Muara Beliti langsung bergerak, dan pada 22 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB, aparat mendapat informasi keberadaan para pelaku.
Tidak mau buruannya kabur, Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Ipda Febri Muryanto bersama anggota langsung berangkat melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Para pelaku berhasil diamankan dikediaman masing-masing, tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, para pelaku berikut dibawa ke Polsek Muara Beliti, untuk ditindak sesuao hukum yang berlaku. (*)