Kurir Sabu Antar Daerah Diringkus Satnarkoba Polres Mura

musirawasterkini.com

Musi Rawas, – Berdasarkan Lp A/114/VIII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 09 Agustus 2021 Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk diduga kurir narkotika di Jalinsum Sekayu – Lubuklinggau desa Prabumulih II kecamatan Muara Lakitan kabupaten Musi Rawas, Senin 09 Agustus 2021 sekira pukul 13.30 Wib.

Diketahui identitas warga tersebut yakni, ARI MEDIANTO Bin WANDI (25) yang beralamat Jln. Sejahtera Rt. 12 kel. Taba Cemekeh kec. Lubuklinggau Timur I kota Lubuklinggau.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit II Narkoba, Ipda Hendra membenarkan telah meringkus tersangka Ari Medianto warga Lubuklinggau.

“Tersangka dibekuk Satres Narkoba setelah mendapat Informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Muara Lakitan, Selanjutnya dilakukan lidik dan diketahui bahwa akan dilakukan di seputaran daerah perbatasan wilayah muba dan mura tepatnya di gerbang kab. Musi Rawas, “Kata Denhar di dampingi Hendra.

Kemudian datang seseorang yang di curigai dan mengambil sesuatu yang diduga narkotika jenis shabu dari orang yang tidak di kenal dari arah Sanga Desa (Musi Banyuasin) dan selanjutnya memberikan barang tersebut kepada pelaku Sekira pukul 13.30 Wib, pada saat pelaku hendak pulang menumpang Travel untuk kembali ke Lubuklinggau Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku TP Narkotika an. ARI MEDIANTO tepatnya di Jalinsum Sekayu – Lubuklinggau desa Prabumulih II kec. Muara Lakitan Kab. Musi Rawas. Akan tetapi tsk an. Sigit berhasil melarikan diri dengan terjun ke sungai Muara Lakitan, “Jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan anggota Sat Res Narkoba Polres Mura ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal – putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 54.44 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang mana barang bukti ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai tersangka pada saat penangkapan.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, Pelaku di suruh sesorang yang biasa di panggil Mamang (Dpo) yang berdomisili di Lubuklinggau untuk mengambil Shabu tersebut.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan barang bukti
1 (satu) bungkus plastik putih yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal – putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 54.44 Gram Uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) 1 (satu) lembar celana Levis pendek warna biru, “Tutup Kasat Narkoba AKP Denhar. (Anggie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *