www.musirawasterkini.com
Musi Rawas, – Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk diduga kurir narkotika di Rumah Makan Simpang Raya, Dusun Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (28/7/2021).
Diketahui identitas tersangka yakni, Alfarizi alias Rizi (35), asal warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Tidak tanggung-tanggung, petugas mengamankan barang bukti (BB), dari tersangka yakni narkotika jenis sabu seberat 101.70 gram.
Selain barang haram yang disita petugas, petugas juga menyita barang berharga milik tersangka yang digunakan untuk menjalankan aksinya yakni, satu buah tas warna hijau merk Fortune, yang didalamnya berisikan, satu bungkus plastik warna hitam, satu unit handphone merk Nokia warna hitam.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Alfarizi alias Rizi warga Kota Lubuklinggau.
“Tersangka dibekuk, di Rumah Makan Simpang Raya, Dusun Simpang Semambang, saat digeledah ditemukan sabu seberat 101.70 gram, yang disimpan disatu buah tas warna hijau merk Fortune, yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik warna hitam,” kata Denhar, Jumat (30/7/2021).
AKP Denhar menjelaskan, dari keterangan tersangka, bahwa tersangka disuruh oleh, DN (DPO), untuk mengambil BB di Simpang Semambang.
Selanjutnya, tersangka berangkat dari rumah yang berada di Lubuklinggau menuju lokasi, dan bertemu dengan seorang laki-laki yang baru dikenal tersangka dilokasi.
Kemudian laki-laki tersebut meminta tersangka untuk membawa BB, ke Kecamatan Selangit sambil memberikan panjar upah Rp.3.000.000.
Dan meminta tersangka untuk mengambil sisanya dengan penerima apabila sudah tiba di Kecamatan Selangit, yang mana total upah adalah Rp.10.000.000.
Dan, berdasarkan keterangan tersangka, untuk penerima BB di Kecamatan Selangit, belum diketahui dan baru akan ditanyakan tersangka dengan DN, apabila sudah di perjalanan menuju Kecamatan Selangit.
Namun, sebelum berangkat, tersangka dibekuk anggota Satnarkoba Polres Mura, sedangkan laki-laki yang memberikan BB di TKP dengan ciri-ciri menggunakan baju, celana warna hitam dan menggunakan topi serta berperawakan sedang, setelah dilakukan pengejaran oleh anggota berhasil melarikan diri dengan cara masuk ke dalam hutan di belakang lokasi.
“Selanjutnya tersangka, berikut BB digelandang ke ruangn Satres Narkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” papar mantan Kapolsek Rawas Ilir dan Kapolsek Nibung ini.
Lebih lanjut, AKP Denhar menjelaskan, tersangka ditahan sesuai laporan polisi Lp-A/108/VII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 20 Juli 2021.
Dan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.(*)