musirawasterkini.com
Lubuklinggau, – Team Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Lubuklinggau berdasarkan laporan pengaduan nomor: LP / B- 158/ VII/ 2021/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tgl 27 Juli 2021.
Diketahui identitas pelaku MUHAMMAD RAFLY (19) mengaku saat ini warga Jl. Jend Sudirman Gang Tanah Demang Rt. 06 KEl. Pasar Satelit Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Dia di ringkus polisi karena malakukan pencurian di Rumah Korban di Jalan. Jend Sudirman gang Tanah Demang Rt. 06 Kel. Pasar Satelit Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau. Minggu (25/07/ 2021) sekira jam 03.00 wib.
Kapolres Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Jum’at (30/07/2021) menjelaskan kronologis bahwa pelaku adalah keponakan dari korban yang pada saat itu tinggal di samping rumah korban, yang mana rumah korban dan rumah pelaku memiliki akses untuk masuk melalui dapur yang saling terhubung, lalu sekira tanggal 16 Juli 2021 Sekira jam 03.00 Wib pelaku yang pada saat itu baru pulang, sudah merencanakan untuk melakukan pencurian di toko dagangan dari paman korban yang tidak jauh dari rumah korban, lalu sesampainya dirumah, pelaku pun masuk kerumah korban dan mengambil kunci Gembok toko korban yang mana pada saat itu menempel dan tergabung di kunci sepeda motor korban, dan setelah itu pelaku langsung menuju keruko korban lalu berhasil membuka ruko korban, setelah itu dari keterangan pelaku, bahwa pada saat itu hanya mencuri 2 Pak Rokok Sampoerna dan 2 Pak Rokok Surya dan setelah berhasil pelaku pun menjual rokok-rokok tersebut dan setelah itu sekira tanggal 22 juli 2021 pelaku kembali mengulangi membuka toko korban dengan menggunakan kunci yang sama dan pelaku pun kembali mengambil 6 pak rokok dan rokok-rokok tersebut dijual pelaku ke berbagai penjual dengan harga 1 (Satu) pak rokok seharga Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan yang terakhir pelaku kembali mencuri di toko korban menggunakan cara yang sama dan mengambil rokok sebanyak 4 (Empat) Pak lalu rokok-rokok tersebut dijual oleh pelaku dan pelaku pun menggunakan uang tsb untuk membeli 1 (Satu) unit Handphone (Disita),”Jelasnya.
“Selanjutnya Tim Macan linggau yang di Pimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum AIPTU SUWARNO langsung melakukan serangkaian penyelidikan lalu tim Macan Unit Pidum Polres Lubuklinggau mendapati beberapa barang bukti dan informasi yang dapat dipercaya lalu dilakukan Penangkapan dan diintrogasi terhadap pelaku dan ditemukan beberapa pak yang belum dijual yang masih disimpan oleh pelaku dan terdapat handphone yang mana handphone tsb di beli dari hasil penjualan beberapa pak rokok tersebut, lalu saat di tangkap pelaku mengakui perbuatannya dan menyesali hal tersebut,”Ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Dari hasil pengakuan pelaku bahwa pelaku hanya melakukan pencurian 14 (Empat Belas) Pak Rokok dan dikalkulasi 1 (Satu) Pak Harga Rokok Adalah Rp. 275.000,- dan dari keseluruhan bahwa kerugian yang dialami korban adalah Rp. 3.850.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Untuk lebih lanjut pelaku sudah kita amankan di polres linggau dan dari tangan tersangka Polisi menyita, 1 (Satu) Pak Rokok Surya Besar, 1 (satu) Pak Rokok Djarum Besar, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Z1Pro, “Tutupnya. (Anggie)