www.musirawasterkini.com
Lubuklinggau, – Berdasarkan laporan polisi LP / B- 161/ VII/ 2021/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tgl 29 Juli 2021 Jajaran Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, meringkus Seseorang
yang diduga terlibat aksi pembegalan menggunakan senjata tajam.
Pelaku Juli Saputra (26) warga Gg. Selamet Rt.02 Kel. Sukajadi Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, Dia ditangkap atas kasus pembegalan sepeda motor di Jl. H. Mukhtar Kel. Batu Urip Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Ismail membenarkan kejadian tersebut, tindak percobaan pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Kamis (29/07/2021), sekira pukul 22.30 wib.
Lebih lanjut AKP Ismail menjelaskan bahwa pelaku menghadang korban yang hendak pulang ke rumah dgn menggunakan sepeda motor Ninja warna hijau, dan kemudian pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban dgn menggunakan sebilah senjata tajam yg ditusukkan kepada korban, sehingga korban mengalami luka tusuk sebanyak 6 lobang, selanjutnya saat pelaku hendak berusaha merebut sepeda motor milik korban, pelaku kepergok warga sehingga memancing kemarahan warga dan langsung menghakimi pelaku, “ucapnya.
kemudian Tim Macan linggau langsung mengamankan pelaku yang telah dihakimi warga/massa kemudian tim Macan Unit Pidum Polres Lubuklinggau mengumpulkan beberapa barang bukti dan informasi dari informan yang dapat di percaya selanjutnya membawa pelaku ke Polres Lubuklinggau dan setelah pelaku diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya,”Jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Sepeda motor Ninja warna hijau Dan Sarung Senjata tajam jenis golok
Atas kejadian itu Korban mengalami luka tusuk sebanyak 6 lubang sehingga korban harus dirawat inap, “Tutupnya. (Anggie)