www.musirawasterkini.com

Lubuklinggau – Liga NFL NAFIGO Futsal League U-17 2021 Kota Lubuklinggau yang diselenggarakan oleh NFL NAFIGO bertempat di Deal Futsal, Kelurahan Kaliserayu Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan dibubarkan.

Hal ini karena adanya aturan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akibat meningkatnya kasus Covid-19. Untuk Kota Lubuklinggau sudah terbit surat edaran dari Walikota lubuklinggau tentang Perpanjangan PPKM di Kota Lubuklinggau 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Sementara itu didalam surat edaran Walikota Lubuklinggau Nomor 360/203/se/dpkpb/2021 tentang PPKM mikro khususnya di point 8 disebutkan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya dan pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial masyrakat ditutup untuk sementara waktu dan dipertegas dalam poin 11, pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup untuk sementara sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Dengan tetap diselenggarakannya Liga NFL NAFIGO Futsal League U-17 2021 dimasa PPKM jelas panitia penyelenggara mengangkangi surat edaran Walikota Lubuklinggau tersebut. Berdasarkan pantauan awak media dilapangan terlihat ratusan motor terparkir dan ratusan remaja dan banyak yang tidak menggunakan masker diduga peserta Liga NFL NAFIGO Futsal League U-17 2021 berkumpul di lapangan Deal Futsal.

Ketika ditemui dilapangan Andika selaku panitia penyelenggara, membenarkan adanya kegiatan sparing persahabatan yang di ikuti oleh 12 Tim. Dan Andika mengakui untuk kegiatan tersebut belum mendapatkan izin dari satgas penanggulangan Covid-19 Kota Lubuklinggau. “Secara pribadi saya belum tau bahwa ada surat edaran Walikota tentang PPKM Darurat, kalu dari medsos yang saya ketahui PPKM itu pembatasan untuk orang sedekah, pembatasan jalan depan masjid agung, untuk pembatasan olahraga dan lain-lain saya tidak ketahui itu,” ujar Andika. Ketika ditanyai mengenai izin kegiatan tersebut, Andika menjelaskan bahwa pihak penyelenggara sudah berbicara dengan Bhabinkamtibmas dari kepolisian secara lisan. “Kemarinkan kita kesini, yang punya lapangan bilang jadi gimana? Makanya kita bilang sama pak Babin, ujar Babin silahkan tapi dibatasi dan jaga prokes. Segala pertanggung jawaban dikembalikan ke kita, untuk satgas Covid-19 saya tidak mengetahui,” terang Andika.

Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatSapp, sangat menyayangi perihal tersebut. “Mereka itu orang-orang yanh tidak punya keprihatinan saat ini banyak dulur-dulur kita yanh sedang terpapar dirumah sakit malah banyak juga yang harus di rumah saja, karena rumah sakit penuh, selain penuhnya rumah sakit saat ini kita sedang kekurangan oksigen, coba kalau hal tersebut terjadi di keluarga mereka, miris rasanya. Yang meninggal dunia juga setiap hari ada, bukan saja yang sudah tua-tua tapi yanh masih usia muda juga banyak yang telah meninggal dunia,” kata Walikota Lubuklinggau. Wako juga menerangkan bahwasannya, itu sudah ada aturannya berkaitan dengan sanksi saat PPKM, harapannya ditindaklanjuti saja secara hukum biar ada efek jera.

Setelah mengetahui hal tersebut, Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono langsung memerintahkan anggota kepolisian untuk segera membubarkan kegiatan tersebut. Kapolres Lububuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Sudarno, menyampaikan “Tadi sudah kami bubarkan kegiatan tersebut, dan panitia serta pemilik tempat sudah kami bawak Kepolsek untuk dimintai keterangan, berdasarkan penyidikan sudah kami jatuhkan sanksi terhadap pelanggar tersebut dengan melakukan penyitaan alat-alat olahraga, dan membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi kejadian tersebut,” papar Kapolsek.

Setelah dilakukan pembubaran dan penyidikan oleh pihak kepolisian Andika delaku panitia menyampaikan, untuk uang pendaftaran sebesar Rp 150.000 akan kami kembali