www.musirawasterkini.com

LUBUKLINGGAU-Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum, H Tamri, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), Cikwi, Kadis Perindag, H Surya Darma, Kadis Damkar dan Penanggulangan Bencana, H. Lutfi Ishak, Kadis Perkim, Trisko Defriyansa dan Kabag Humas, Ongki Pranata menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN), secara virtual bertempat di Command Center Bumi Silampari Kota Lubuklinggau, Jumat (23/7).

Dalam arahannya, Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, M.M menyampaikan kepolisian akan membentuk tim pendamping guna membantu pemerintah dalam melaksanakan penanganan Covid-19.

Sementara itu Kajati Provinsi Sumsel, Drs M Rum, SH, MH mengatakan dampak dari pandemi Covid-19 sudah membuat masyarakat menderita. “Oleh karena itu, kita sebagai unsur pemerintah, jangan sampai menambah penderitaan mereka (masyarakat),” ujar Kajati.

“Kami dari penegak hukum anti dalam mengkriminalisasi orang yang tak bersalah. Dan kami anti tidak menindak orang yang bersalah. Jangan pernah takut dan jangan pernah cemas, kami tidak akan pernah mengkriminalisasi orang yang tak bersalah,” sambungnya. Oleh karena Kajati mengingatkan jangan pernah takut untuk melaksanakan tugas.

Dalam arahannya Gubernur Sumsel, H Herman Deru menyambut baik inisiasi yang dilakukan oleh Polda Sumsel dalam melaksanakan percepatan pencairan dana belanja daerah.

Hal ini tidak lain bertujuan agar proses penanganan pandemi Covid-19 semakin cepat terlaksana sehingga dapat mengeliminir terjadinya darurat ekonomi. “Semoga setelah rakor ini, kita semua semakin bersemangat dalam melaksanakan percepatan penanganan pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Menurut gubernur, berbicara tentang penanganan Covid-19, tentu berkaitan erat dengan anggaran APBD ataupun tidak menggunakan APBD seperti pengadaan vaksinasi, APD, masker maupun pengadaan sosial lainnya.

Progres pencairan keuangan khususnya berkaitan APBN belum sesuai dengan target, tentu akan menyebabkan pemulihan ekonomi menjadi tersendat karena uang beredar berdasarkan dari APBD.

Ditambahkannya , perlu regulasi-regulasi untuk menghindari darurat ekonomi dimana setiap kabupaten/kota masalahnya sama dalam penggunaan anggaran. (*)