www.musirawasterkini.com

Musi Rawas, – Berdasarkan laporan polisi Lp-A/104/VII/2021/SPKT/SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 10 Juli 2021.

Satuan Narkoba Polres Mura meringkus, Andi Permayudi (37), warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (10/7/2021).

Tersangka diringkus diduga kedapatan menyimpan narkoba jenis ekstasi disalah satu pesta malam di Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Pil setan tersebut ditemukan di kantong celana panjang levis sebelah kiri yang dikenakan tersangka.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan bahwa, tersangka, Andi Permayudi ditangkap anggota disalah satu pesta malam di Kelurahan Muara Kelingi.

“Saat ini tersangka kami tahan guna dilakukan pendalaman perkara beserta BB,” kata Denhar.

AKP Denhar menjelaskan, tersangka diringus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan menyimpan narkoba jenis ekstasi.

Berbekal, informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintain, setelah diketahui keberadaan tersangka disalah satu pesta malam di Kelurahan Muara Kelingi, anggota langsung meringkus tersangka, saat digeledah.

Ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan, lima butir pil berlogo petir warna hijau seberat 2,02 gram, ditemukan di kantong celana panjang levis sebelah kiri tersangka.

Saat diintrogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.

“Tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” tutupnya. (Anggie)