www.musirawasterkini.com
MUSI RAWAS-Guna mencegah meningkatkan paparan virus corona sekaligus penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diwilayah hukum Polres Mura.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy dan Wakapolres, Kompol Ali Sadikin, beserta personel Polres Mura, terjun langsung memberikan himbaun kepada masyarakat.
Selain itu, orang nomor satu di Mapolres Mura ini, juga melakukan penyemprotan disinfektan dibeberapa tempat yang dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat.
Kali ini yang menjadi sasaranya ialah tempat nongkrong dan pelaku usaha yang berada di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, yang masih melakukan aktifitas pukul 22.00 WIB hingga 23.00 WIB, Sabtu (10/7/2021).
“Iya, sengaja saya turun langsung, melihat situasi dan kondisi pelaku usaha yang masih membuka usahanya hingga larut malam, untuk memberikan himbauan sekaligus penyemprotan disinfektan bersama anggota Polres Mura,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Wakapolres, Kompol Ali Sadikin, Minggu (11/7/2021).
Kapolres menjelaskan, sebelum melakukan kegiatan tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (10/7/2021), dilakukan apel Standby On Call (SOC) personel Polres Mura di halaman apel Mapolres Mura.
Dalam apel tersebut, diberikan arahan kepada personel, bahwa akan memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Tugumulyo untuk membatasi kegiatan masyarakat.
Hal tersebut, mengingat saat ini di Kota Lubuklinggau telah melaksanakan PPKM, dari Simpang RCA hingga Masjid Agung As-Salam, yang berimbas pada pindahnya masyarakat Kota Lubuklinggau yang berpindah ke Kabupaten Mura khususnya di Kecamatab Tugumulyo.
Dimana saat ini telah terdapat varian baru dari Virus Covid-19 Delta dan Kappa yang saat ini banyak di temukan di Jakarta dan pulau Sumatera, dimana penularannya mampu masuk ke tubuh walau hanya dengan berpapasan dengan seseorang yang mengidapnya.
Maka oleh sebab itu, semalam mendatangi tempat keramaian di Kecamatan Tugumulyo, kemudian, memberikan himbauan kepada masyarakat, lalu memanggil pemilik tempat yang mengundang keramaian untuk tidak membuka tempat kembali selama pandemi Covid.
“Serta melakukan penyemprotan desinfektan di tempat yang ramai dikunjungi, serta untuk kegiatan selanjutnya menetapkan Pergub Provinsi Sumsel kepada pemilik tempat yang masih membuka tempat yang mengundang keramaian,” papar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Mura menjelaskan, para personel Polres Mura, langsung bergerak menuju Rumah makan Mang Ipul Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo, sekitar pukul 21.50 WIB, langsung memberikan himbauan kepada masyarakat dan pemilik rumah makan untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama pandemi Covid.
Serta kemudian dilakukan penyemprotan desinfektan guna mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.
Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di rumah makan Oh Ada Bakso Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo terlihat tempat sudah ditutup.
Namun masih terdapat remaja yang berkerumun dan berkumpul tidak menggunakan masker, selanjutnya diberi teguran serta himbauan kepada para remaja dan pemilik rumah makan dan dilakukan penyemprotan desinfektan.
Hingga, Pukul 22.18 WIB, dilanjutkan di RM Pondok Palm Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, kembali memberikan himbauan dan arahan kepada pimilik rumah makan.
Sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di Pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, kembali memberikan himbauan dan arahan kepada para pedagang dan pemilik tempat makan untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama masa pandemi saat ini dan dilakukan penyemprotan desinfektan.
Dan terakhir, sekitar pukul 22.50 WIB bertempat di Angkringan 11.12, Simpang Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, kembali memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dan arahan kepada pemlik pondok Angkringan. Tepat, pukul 23.10 WIB, kegiatan selesai para personel kembali ke Mapolres Mura.
“Sebenarnya, kegiatan ini dilakukan tidak lain untuk menekan angka meningkatkan virus corona (Covid 19), apalagi saat ini virus corona sudah mulai muncul varian baru jenis Delta dan Kappa. Kembali saya tekankan sekaligus tegaskan kepada masyarakat untuk mentaati peraturan dan menerapkan protokol kesehatan,” tutup kapolres. (*)