musirawasterkini.com
Musi Rawas,- Sebanyak 0,23 Gram kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berhasil sita dan diamankan oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura). Barang haram tersebut berhasil disita dari, Aria Yansa alias Def (25), saat digerebek dirumahnya, di Kampung I, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (6/7/2021). Saat ini tersangka asal warga Kampung I, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, meringkuk disel tahanan Mapolres Mura. Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga akan terlibat dalam perkara narkotika.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus tersangka. Selain itu anggota melakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram. Dimana barang haram ditemukan di kantong celana pendek levis sebelah kanan yang terletak di atas kasur.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Mura untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi sesuai dengan laporan polisi Lp-A/102/VII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 06 Juli 2021, membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres. “Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. AKP Denhar menjelaskan, tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). “Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tutupnya.(*)