www.musirawasterkini.com

Musi Rawas, – Telah terjadi tindak pidana pencurian disertai pengerusakan sebuah Ruko, yang berisikan barang jualan sembako, di Desa Margoyoso Kecamatan Jayaloka kabupaten Musirawas, pada dini hari ( 04/07/2021 ). Kejadian pada dini hari sekira pukul 3.00 dini hari.

Dengan modus pelaku memutus kanal listrik untuk mematikan lampu dan mencongkel pintu. Kemudian pelaku masuk dan menjarah barang sembako yang ada di dalam warung tersebut. Kerugian pemilik warung, Ari Supriyanto ( seorang Jurnalis ) di total berkisar Rp 6.000.000 ( enam jutaan lebih ). Saat di temui awak media Ari Supriyanto menyampaikan.” Untuk wilayah kecamatan Jayaloka di desa desa sudah sangat rusuh masalah pencurian dengan modus pengrusakan.

Para pelaku tindak kriminal ini, bukan sekedar membobol rumah mengambil motor,barang berharga lainya. Mereka juga mengambil barang sembako dan hewan ternak.” Ujar Ari Supriyanto Seorang Kepala Biro Media CEO ( korban ) ” Saya berharap pihak berwajib segera kiranya dapat mengungkap kejadian kejadian tindak pidana pencurian ini. Agar masyarakat tidak cemas dan was was setiap malam, jika posisi aman masyarakat tentu merasa aman,nyaman dilindungi dan diayomi oleh pihak berwajib.” Pungkas Ari Supriyanto selaku korban. Salah seorang masyarakat lain menyampaikan, sering terjadinya tindak pidana pencurian itu pasti ada sebapnya, di karenakan beberapa waktu sebelumnya aman aman saja.

Diduga semenjak merebaknya judi togel dan ada juga informasi yang membuka judi sabung ayam (adu ayam) di wilayah kecamatan Jayaloka, yang pada akhirnya menyebapkan kerawanan tindakan pidana pencurian dan penodongan di wilayah Jayaloka.

“Jangan sampai kami geram, dan kami bertindak sendiri. Jika kami bertindak, seandainya dapat kami tangkap bersama warga yang lain pelaku tindak pidana pencurian ataupun penodongan maka kami tidak akan menyerahkan kepada pihak yang berwajib. Kami akan menyelesaikan dengan hukum kami sendiri apapun resikonya.” ujar Wahyu salah seorang warga. (Rls)