www.musirawasterkini.com
DISKOMINFO MURA – Bimbingan Teknis Pemahaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 bagi Perangkat Desa Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021, bertempat di Ballroom Hotel Dewinda Lubuklinggau, senin (28/06/2021).
Dihadiri Asisten I Heriyanto, Kadis Kominfo Musi Rawas, Kaban Kesbangpol, OPD terkait, Kades/Sekdes dan perangkat Desa di Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Kehadiran UU ITE membuktikan bahwa Indonesia tidak lagi tertinggal dari negara lain dalam cyberspace law. Namun, UU ITE ini dipandang masih kurang, banyak masyarakat yang kurang paham, sehingga tidak sedikit yang terjerat oleh hukum, dikarenakan ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku.
Asisten I Heriyanto menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting dan strategis, mengingat tugas pelayanan dengan dinamika pembangunan saat ini, yang mengharuskan perangkat desa untuk mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara tepat. “Karena jika tidak memahami aturan mainnya, justru bisa menjadi bumerang atau menjerat secara hukum,” kata Asisten dalam sambutannya sebelum membuka bimtek secara resmi.
Dalam kegiatan tersebut menjadi narasumber yakni Kepala Dinas Komunikasi, Statistika dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mura, M Rozak dan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau, Rudi Rediansyah. Sumber : Diskominfomusirawas