www.musirawasterkini.com
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) PD wilayah Musi Rawas dan Lubuklinggau, Rudi Rediansyah menyampaikan kebebasan Pers adalah mutlak, pers tidak dapat diintervensi oleh hal apapun. Aksi yang dilakukan oleh OTD di Sumatera Utara tersebut adalah aksi Premanisme yang sangat keji. Maka dari itu tak ada ampun bagi pelaku kekerasan terhadap Pers. ”Seluruh insan Pers dimana pun berada turut berduka dan mengutuk keras aksi kekerasan terhadap salah satu wartawan di Sumatra Utara tersebut”, kata Rudi yang dikenal cukup ramah ini. Maka dari itu, Rudi meminta, jika pelaku tersebut sudah tertangkap maka harus ditindak tegas. Karena keselamatan dan tugas dan fungsi Pers telah diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.
Apapun organisasi, apapun Lembaganya Pers adalah Profesi mulia. ”Kami Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau berharap agar Polres Pematang Siantar dan Polda Sumut, bisa segera mengungkap kejadian tersebut dan menangkap pelakunya”, harapnya.
Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, karena kebebasan pers dilindungi undang undang. Rudi berpesan kepada seluruh insan Pers di tanah air agar senantiasa berhati-hati serta mengedepankan keselamatan diri dan keluarga dalam melaksankan tugas sebagai jurnalistik. (***)