www.musirawasterkini.com
Di lansir dari Linggau Klik, Kementerian Agama (Kemenag), hari ini Kamis (3/6/2021) resmi telah membatalkan keberangkatkan jemaah haji pada pelaksanaan Ibadah Haji 1442 Hijriah, Keputusan ini diambil, karena pandemi virus corona saat ini masih belum terkendali dengan baik.
Meski dibatalkan, masyarakat tidak perlu khawatir, para calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa menarik kembali biaya pelunasan yang telah mereka setorkan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menerangkan, Pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax,”kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6/2021) dalam riliesnya.
Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag.
Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dalam riliesnya hari ini, mengatakan Pemerintah sudah mengambil keputsan dengan semua unsur dan komisi VIII DPRI sejak 24 Desember dengan membentuk tim dimasa Pandemi covid-19.
Selain itu terang dia, Pemerintah sudah melakukan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi, dan tentu saja menyiapkan persiapan pelayanan haji di masa pandemi didalam Negeri maupun diluar Negeri.
“Sistem kita sudah siap, Asrama sudah siap dan semua protokol yang harus dilakaukan di masa pandemi ini sudah disipakan, kita juga tahu bahwa pandemi covid 19 masih juga belum berlalu,”kata Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dalam riliesnya kepada wartawan.
Dikatakan Yaqut, Indonesia sudah mulai terlihat bagus penanganannya, tetapi di belahan dunia yang lain semua juga sudah menyaksikan, bagaimana pandemi Covid-19 belum bisa terkendali dengan baik.
Sehingga Kementerian Agama sudah berkoordinasi dengan pimpinan ormas Islam, DPRI dan penyelenggara haji, selain itu sudah berdiskusi panjang dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan dilapangan.
“Kami pemerintah menerbitkan keputusan kementerian agama Republik Indonesia nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaag haji tahun 1942 hijriah 2021 masehi,”terang dia.
Dan Kementerian akan membacakan isi keputusan tersebut.
A. Bahwa menuanaikan ibadah haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik, serta terjaminya kesehatan , keselamatan dan keamanan jamaah haji selama berada di embar kasi diperjalanan, dan di arab saudi.
B. Bahwa kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud didalam huruf A, terancam oleh pandemi virus corona, beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termaksud Indonesia dan Arab Saudi.
C. Bahwa Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik didalam maupun diluar negeri melalui upaya penanggulangan Covid-19.
D. Bahwa dalam ajaran islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima sariah, selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama, dalam penetapan hukum atau kebijakan Pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.
E. Bahwa sebagai akibat dari Pandemi Covid-19 dalam skala lokal maupun global Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1942 H.
F. Bahwa Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses pelayanan jemaah haji tahun 2021 dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji.
G. Bahwa setelah mempertimbangankan keselamatan jamaah haji dan mencermati tehnik persiapan dan kebijakan yang diambil otoritas Pemerintah arab Saudi, sehingga komisi VIII DPRI Dalam rapat kerja, masa persidangan ke V tahun sidang 2020-2021.
“Tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati kepututaan yang akan diambil oleh Pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021,”ujar Menteri Agama Yaqut.
H. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, huruf B, huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, dan Huruf G perlu menetapkan keputusan Kementerian agama tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji, pada penyelenggaraan tahun 2021.
“Sehingga Menteri Agama mumutuskan dan menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota jemaah haji indonesia dan kuota haji lainnya,”jelas dia
Dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 3 Juni tahun 2021. (Rls/LK)