www.musirawasterkini.com

Musi Rawas, – Dua warga Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, dibekuk Sat Reskrim Polres Mura, dirumahnya masing-masing, sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (2/6/2021).

Diketahui kedua tersangka yakni, Zainal Arifin (41) dan Hendri alias Hengki Ardiansyah alias Hen Sedi.

Tersangka dibekuk lantaran diduga terlibat mencuri buah sawit milik, Mahmudi (48), masih satu desa dengan tersangka. Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (20/5/2021).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan bahwa kedua tersangka berhasil dibekuk tim Sat Reskrim Polres Mura, dirumahnya masing-masing.

“Dua tersangka, Zainal dan Hendri, karena terlibat perkara pencurian buah sawit milik, Mahmudi, saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolres, Sabtu (5/6/2021).

Kapolres menjelaskan, perkara pencurian tersebut dilakukan dengan cara memanen buah kelapa sawit dari batangnya dengan menggunakan engrek.

Kemudian korban mengintai perbuatan pelaku, beberapa saat kemudian mobil carry pick up masuk kelokasi dan memuat buah kelapa sawit hasil curian.

Selanjutnya pelaku meloloskan diri dengan membawa buah kelapa sawit dan egrek hasil curian.

“Lalu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya sesuai laporan polisi LP/B- 14 / IV / 2021/ Sumsel/ Res.Mura/Sek Ma.Lakitan, tanggal 20 Mei 2021, berharap kedua tersangka dibekuk,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, beberkan laporan korban, anggota melakukan penyelidikan dan pengintain keberadaan tersangka.

Setelah diketahui, tersangka berada dirumahnya, anggota langsung meluncur kelokasi, setiba dilokasi kebetulan tersangka berada dirumahnya, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka.

“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu buah angkong dengan buah lebih kurang 60 janjang,” tutupnya.(Rls/Ang)