www.musirawasterkini.com

LUBUKLINGGAU – Satreskrim Polres Lubuklinggau, menangkap Sefta Zuri Ganevin alias Evin (23), di kediamannya, Jlan Lintas Kota Padang (Padang Ulang Tanding), RT 01, Desa Kota Padang, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkuli, Selasa (1/6). 

Evin merupakan salah satu pelaku yang mencuri pendrol atau e-Clips (pengunci bantalan rel kereta api), milik PT KAI (persero). Aksi pencurian tersebut sepanjang jalur rel di KM 538+3/5, di RT 03, Kelurahan Lubuk Binjai, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sabtu (30/5), dini hari.  Evin melakukan pencurian, bersama pelakuka lain Geri (DPO), dengan mencopot pendrol, untuk dijual. Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 200 pendrol, senilai Rp 16juta. 

Selain itu, di hari yang sama, Selasa (1/6), di kediaman masing-masing, polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka, sebagai penadah dari pendrol hasil penggelapan. Dua tersangka tersebut adalah Iwansyah alias Iwan (32) warga Jln Patimura, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau dan Sefriadi alias Cecep (36), warga Jlan Waromah RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Tersangka Cecep, selain membeli sekitar 200 pendrol dari tersangka Evin dan Geri. Selain itu, Cecep juga menadah atau membeli 97  besi pendrol dari hasil kejahatan penggelapan, yang dilakukan oleh seorang buruh PT Surya Annisa Kencana, atas nama Desta (DPO).

  Diketahui PT Surya Annisa Kencana bekerjasama dengan PT KAI sebagai pendrol yang melakukan perawatan dan pengerjaan Rel Kereta Api. Pendrol yang mestinya dipasang saat pengerjaan jalur rel, oleh Desta malah secara diam-diam mengambil/mencuri sebanyak 97 buah pendrol di Gudang PT Surya Annisa Kecana, yang berada di Jalan Bangau, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau. 

Desta menjual barang curiannya ke tersangka Iwan, lalu oleh Iwan dijual kembali ke tersangka Cecep. “Total ada 297 pendrol yang berhasil diamankan, nilainya leboh dari Rp 20juta,” ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono didampingi Kasat Reskrim AKP M Ismail, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (2/6). 

Cecep saat ditanya, mengaku dia membeli besi dengan harga Rp 4ribu perkilogram, yang dijual Evin besama Geri, serta Iwan. “Pas dijual masih dalam karung, saya tidak mengecek. Saya tidak tahu kalau itu hasil curian,” dalih Cecep. (Rls/Ang)