www.musirawasterkini.com
MUSI RAWAS, – Program Santunan Kematian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) Tahun 2021 terus bergulir. Setidaknya sudah 53 berkas pengajuan yang sudah masuk ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mura.
Santunan Kematian ini merupakan salah satu program yang masuk dalam Visi dan Misi Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (MANTAB) Bupati Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati Hj Suwarti. Kepala Dinsos Kabupaten Mura, Agus Susanto melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Evan Saipani membenarkan sudah 53 berkas yang masuk.
Dari 53 berkas tersebut sudah selesai penyaluran bantuan sebanyak 26 orang atau warga yang meninggal melalui transfer bank. “26 berkas sudah selesai, dana di transfer melalui bank kepada ahli waris. Sedangkan 27 berkas masih dalam proses. Proses hingga transfer berkisar 2 hari hingga 7 hari, tergantung pengajuan dari ahli waris. Karena ada sebagian mereka ahli waris mengurus berkas pada hari ke tujuh dari kematian bersangkutan.
Tetapi bila cepat pengajuan dan lengkap bisa cair 2 – 3 hari. Selain itu, masih ada yang beranggapan bila lambat pengajuan akan hangus, padahal tidak kita tetap tunggu pengajuan berkasnya, tetap akan diproses,” jelas Evan Saipani.
Evan Saipani menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat, dana santunan kematian Rp 3 juta/kematian dengan memenuhi syarat yang sudah ditentukan. “Kemudian mengenai sosialisasi Program Santunan Kematian sudah disosialisasikan hingga ke desa melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskessos) di desa,” tutupnya. (Rls/Ang)