www.musirawasterkini.com

Lubuklinggau,- Mantan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawai dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Muratara, yang menjadi tersangka baru dalam kasus lelang jabatan fiktif di Muratara, usai menjalani Pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau langsung dijebloskan kedalam sel tahan Lapas Lubuklinggau, Jumat (28/5/2021).

Usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus sekitar dua jam lebih, tersangka Sudartoni (50) langsung menggunakan rompi bewarna Orange dan digelandang oleh Tim penyidik menuju ke mobil tahanan kejaksaan Negeri, tersangka langsung dibawa dan ditahan di Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yurizal Anthoni mengatakan, tersangka sudah dilayangkan surat pemanggilan, dan pada Jumat hari ini, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka memenuhi panggilan dan datang kejaksaan Negeri Lubuklinggau dengan menggunakan kendaraan pribadinya.

“Lalu setiba di kejaksaan, tersangka langsung diperiksa oleh penyidik,”kata Yurizal Anthoni saat di wawancarai wartawan, Jumat.

Sebelum ditahan kata Yurizal, petugas Pidsus berkoordinasi dengan petugas Kesehatan di Kota Lubuklinggau, guna mengecek kesehatan tersangka, jadi sebelum ditahan tersangka di cek kesehatannya terlebih dahulu.

Selain itu, setiap tersangka yang akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan, wajid di swab terlebih dahulu, jadi tersangka S dilakukan swab, dan hasilnya negatif.

“Setelah itu tersangka kita tahan di lapas Lubuklinggau,”ujar dia.

Yurizal menyebut, tersangka S diduga berperan selaku Pengguna Anggaran didalam kegiatan itu. Tersangka saat itu selaku Kepala BKPSDM muratara di tahun 2016.

Penetapan S sebagai tersangka, dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar 300 juta tersebut.

penetapan tersangka ini merupakan hasil dari fakta – fakta persidangan yang telah dilakukan, Selain itu, Kejari Lubuklinggau juga telah melakukan sidang penuntutan terhadap dua terdakwa sebelumnya yakni Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto.

Mereka dituntut dengan hukuman yang berbeda, yakni terdakwa Riopaldi dituntut dua tahun dan terdakwa Hermanto tiga tahun pidana penjara.

Kronologis singkat yang membuat tersangka ditahan bermula pada tahun 2016 terdapat kegiatan uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial pada BKPSDM Kabupaten Muratara.

Dan kegiatan tersebut di laksanakan di Hotel Palembang selama enam hari, dan tidak dianggarkan pada DIPA tahun 2016 atas perintah dari Abdula Macik selaku Plt sekda Kabupaten Muratara pada saat itu.

Dan mereka membuat Spj fiktif kegiatan tersebut, seolah-olah dilaksanakan di Hotel 929 di Lubuklinggau, akan tetapi kegiatan tersebut tidak perna dilaksanakan di Hotel 929. Akibat Fiktif tersebut Negara mengalami kerugian.

Dan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera selatan, dan mengakibat kerugian Negara sebesar Rp 366.605.170, (Tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus lima rubu seratu tuju puluh). (*)