www.musirawasterkini.com
MUSI RAWAS -Satuan Narkoba Polres Mura, meringkus tiga terduga pemuda terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu, disalah satu rumah, di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (17/4/2021).
Diketahui identitas ketiga pemuda diantaranya, AG (19) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Agung Prasetio (21) warga Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan FA (20) warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita BB satu bungkus rokok filter yang didalamnya berisikan, dua bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.90 gram, dua buah pyrex kaca yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu,l serta dua buah korek api yang ditemukan di lantai rumah.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
Bahwa akan ada penyalaguna narkoba disalah satu rumah, di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB.
Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/61/IV/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 17 April 2021, ketiga tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Rls/Chinta)