www.musirawasterkini.com

MUSI RAWAS – Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. Ik memimpin upacara, pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH) salah satu personil Polres Mura yakni Brigadir Polisi Sumarlin, Senin (29/3) pagi pukul 07.30 Wib. Brigpol Sumarlin sendiri, terpaksa diberhentikan dari tugasnya sebagai anggota Polisi lantaran terlibat penyalagunaan narkoba. Dimana, dari hasil test urine Brigpol S positive memakai salah satu jenis narkoba.

  “Sesuai dengan turun lampiran salinan Kep Kapolda Sumsel No : Kep/183/11/2021 tertanggal 24 Februari 2021, tetang pemberhentian tidak hormat dari dinas Polri. Hari ini, kita telah lakukan PTDH terhadap Bripol S dari dinas polri,”ungkap Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. Ik ketika dibincangi usai giat.  Efrannedy menegaskan, sudah menjadi konsekuesi bagi siapa saja anggota Polri berani menyalagunakan maupun terlibat dalam peredaran narkoba, akan menanggung akibatnya.

Dan sesuai aturan, tidak ada toleransi lagi.  “Saya pun ingatkan kepada anggota lainya, jangan kalian sekali kali terjerumus dalam penyalagunaan narkoba. Ya, disini kita tidak pandang bulu, jika benar terbukti. Siap-siap saja menerima resikonya,”Bebernya.(Rls/Chinta)