www.musirawasterkini.com
MUSI RAWAS -Nasib apes dialami, Sudiso (49), pasalnya warga Dusun II, Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, ini mendekam dipenjara Polres Mura.
Petani ini harus mendekam dipenjara lantaran, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0.50 gram, walaupun sempat mengecoh anggota Satnarkoba Polres Mura dengan cara membuang Barang Bukti (BB), dipinggir jalan.
Tersangka diringkus petugas di Jalan Umum Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.30 WIB, Sabtu (27/2/2021).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit DIK I, Aiptu Julpin saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus salah satu petani asal warga Desa F Trikoyo, karena kedapatan memiliki sabu.
“Berdasarkan laporan polisi Lp-A/31/II/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 27 Februari 2021, tersangka Sudiso kami ringkus,” kata Denhar didampingi Julpin, Senin (1/3/2021).
AKP Denhar menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa ada oknum di Jalan Umum Kelurahan B Srikaton, menyimpan sabu.
Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan pengintai dilokasi.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan ada tersangka dan BB dilokasi, anggota langsung mengerebek tersangka.
Namun, saat digerebek, tersangka mengecoh anggota dengan cara membuang Barang Bukti (BB), dipinggir jalan.
“Tetapi, anggota mengetahui hal tersebut, sehingga BB bisa ditemukan, dan tersangka tidak bisa menggelak,” jelas kasat.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, anggota berhasil menemukan satu bungkus plastik bekas Ice Cream warna ungu yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0. 50 gram.
Selanjutnya, tersangka dan BB digelandang ke Mapolres Mura dilakukan introgasi lebih lanjut.
“Tersangka masih kita dalami, dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tutupnya. (Rls/Chinta)