www.musirawasterkini.com
MUSI RAWAS – Satnarkoba Polres Mura berhasil menyita narkotika dua bungkus jenis sabu seberat 0,59 gram dari gengaman tangan pelaku di Jalan Umum Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu (6/2/2021).
Barang haram tersebut disita dari kedua kurir sekaligus pengedar yakni, Awan Ramadhan (28), seorang karyawan PT PHML dan Ferdinand Heriyanto Sianturi (29), keduanya warga Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
Bahwa akan ada dua kurir sekaligus pengedar narkoba akan melintas di Jalan Umum Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB
Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/17/I/2020/Sumsel/Res Narkoba, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Rls/AH)