www.musirawasterkini.com
Musi Rawas -Anggota Polsek Muara Lakitan menahan, Karta Sasmita (31), di Desa Harapan Makmur, SP 9 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (20/12/2020).
Tersangka yang keseharian sebagai Operator Alat Berat PT MHP, diringkus diduga terlibat dengan perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan cara mengacungkan sajam jenis pisau kepada, Joni Rahmad (30).
Diketahui, korban sama dengan tersangka yakni bekerja sebagai Operator Alat Berat PT MHP, dilokasi CPT 27C1/WA1 Blok Subat, Desa Harapan Makmur, SP 9 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu (20/12/2020).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian tersebut bermula, korban bersama rombongan Operator Alat Berat PT MHP berangkat dari Basecamp menuju lokasi tempat alat berat.
Setiba dilokasi ketika, korban hendak menuju ke alat berat yang hendak dikendarai untuk bekerja, tiba-tiba pelaku langsung menemui korban dan langsung mendorong korban sambil memegang sajam jenis pisau di tangan kanannya.
Kemudian pelaku mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban sembari mengancam dengan mengatakan, “Kau Kusembeleh, Kau Ku Tujah,”.
Lalu, korban langsung terguling ke tanah dengan posisi telentang setelah itu RO datang dan langsung melerai kejadian tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalamin trauma dan korban menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan dipolsek.
“Benar, tersangka sudah kami tahan, saat ini masih kami proses lebih lanjut,” kata M Romi, Senin (21/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, sesuai dengan laporan polisi Lp / B- 36 / XII / 2020 / Sumsel / Mura/ Sek Lakitan, tgl 20 Desember 2020.
Setelah menerima laporan dari korban tentang adanya pelaku yang tertangkap dan telah diamankan oleh penjaga keamanan PT MHP.
Anggota untuk langsung datang ke TKP selanjutnya, tersangka berhasil diamankan beserta BB sajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat, yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan.
“Selain, tersangka kami menyita BB sebilah sajam jenis pisau bergagang kayu dan bersarungkan warna hitam dan berpita warna orange,” tutupnya. (*)