Musirawasterkini.com – Sriwijaya Media – Sejak mulainya tahapan burza pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas ( Mura ) Provinsi Sumatera Selatan ( sum – sel ) secara serentak di tahun 2020 .
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Mura telah menerimah , sebanyak 14 pengaduan terkait pelangaran oleh kandidat Pasangan Calon ( Paslon ) maupun Aparatur Sipil Negara ( ASN ) .
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Mura Oktureni Chandra Kirana melalui Divisi Hukum Penanganan Pelangaran dan Sengketa Bawaslu Mura Khairul Anwar (16/12 ) sejauh ini sejak mulainya tahapan Pilkada Kabupaten Mura , kami pihak Bawaslu sudah menerimah 14 pengaduan terkait pelangaran dalam burza pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Mura .
Dari 14 pengaduan pelangaran tersebut sudah kami terimah sebanyak 2 pengaduan pelangaran sudah dicabut oleh pihak pelapor , sehingga masih 12 pengaduan pelangaran yang kami teruskan ke instansi terkait .
Seperti pelangaran oleh ASN Pemerintahan Kabupaten Mura dan Kota Lubuk Linggau disaat tahapan pesta demokarsi Pilkada Kabupaten Mura sedang berlangsung , dan laporan tersebut sudah kami teruskan ke Kementerian ASN Republik Indonesia ( RI ) .
” Sedangkan untuk sangksi bagi ASN Kabupaten Mura maupun sala satu kandidat paslon Bupati dan Wakil Bupati itu wewenang KASN RI , kami Bawaslu hanya meneruskan laporan tersebut , ” kata Khairul .
Lanjutnya lagi dari 12 pelangaran itu ada juga pelangaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) di Kecamatan Tuah Negeri , sehingga telah kami jatuhkan sangsi berupa pemecatan secara langsung .
” Sedangkan untuk pelangaran yang lainnya saat ini masih proses penindakan , apakah itu nanti pelangaran yang dapat di proses atau yang tidak dapat di proses , ” jelas Khairul . ( Ang / Zul )