Musirawasterkini.com – Tim gabungan, “Tim Landak” Satreskrim Polres Mura dan Anggota Polsek Muara Kelingi meringkus Rezi Putra alias Kulup (35), di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (5/12/2020).
Tersangka Kulup diringkus diduga mencuri satu unit Sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 3432 GAD, milik Miswanto (30), di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (25/9/2020).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Hendrawan saat dikonfirmasi membenarkan, adanya perkara pencurian tersebut, hanya saja tersangkanya sudah ditahan dipolsek.
“Benar, anggota Rezi Putra sering dipanggil Kulup sudah kami tahan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Hendrawan, Senin (7/12/2020).
Iptu Hendrawan menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di Kelurahan Muara Rupit.
Selanjutnya, anggota Polsek Muara Kelingi dan Tim Landak melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian.
Setelah tiba dilokasi, ternyata benar tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
“Jadi, saat kami tiba dilokasi, tersangka langsung kami ringkus, saat dilakukan pendalaman perkara tersangka mengakui perbuatannya dan digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/ B-21 /IX/2020/Sumsel/Mura/Sek Ma Klg, tanggal 26 september 2020.
Dimana dugaan pencurian tersebut, dilakukan tersangka mencuri merampas, Sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 3432 GAD, milik Miswanto.
“Maka dari itula, tersangka kami ringkus. Selain tersangka anggota menyita BB satu jnit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 3432 GAD dan satu lembar STNK Motor Honda Beat Nopol BG 3432 GAD,” tutup mantan KBO Reskrim Polres Lubuklinggau. (*)