Musirawasterkini.com – Anggota Polsek Muara Lakitan berhasil meringkus penyalagunaan narkoba jenis ekstasi di Jalan Lintas Lubuklinggau-Sekayu tepatnya di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu (28/11/2020).
Diketahui identitas tersangka yakni, Paredi (47), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), asal warga Desa Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Dari tangan tersangka, petugas menyita berupa tiga setengah butir di dalam plastik klip dan setengah butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di Kelurahan Muara Lakitan.
Diketahui pelaku, mengendarai satu unit mobil carry pick up warna hitam Nopol BG 8550 BI. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian terhadap pelaku.
Lalu, setiba di TKP, ternyata benar, ada mobil pelaku melintas, anggota pun langsung mencegat dan memberhentikan mobil pelaku.
Saat digeledah anggota, ditemukan tiga setengah butir di dalam plastik klip dan setengah butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Lakitan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polsek.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp / B – A // XI / 2020 / Sumsel / Mura/ Sek Lakitan tgl 28 November 2020, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)