Musirawasterkini.com – Satuan Res Narkoba Polres Lubuklknggau, kembali melakukan pengungkapan tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika mendasar dari laporan polisi LP / A- 196 / XI / 2020 / SUMSEL / Res LLG tertanggal 26 November 2020.
Kapolres Lubuklinggau AKBP NURYONO, S.H.,S.I.K.,M.M., melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi, S.H., membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa penangkapan Pada hari Kamis tanggal 26 Nopember 2020 sekira jam 01.00 Wib berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah sangat resah dengan adanya transaksi barang haram di Jalan Garuda (didepan Alfa Mart ) Kelurahan Bandung Kanan Kecamatan Lubuklinggau Barat I kota Lubuklinggau.
Mendapat laporan tersebut anggota melakukan gerak cepat melakukan penyelidikan dan mendatangi Tkp tersebut dan ternyata. “benar saat di Tkp tersangka sedang berada didepan toko Afamart Kelurahan Bandung Kanan dengan gerak gerik mencurigakan kemudian dilakukan penegakan hukum terhadap tersangka DARWINSYAH Alias DARWIN (Recedivist Curat 2 X) (34) warga Jalan Batu Nisan Rt 01 Kelurahan Tabah Cemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I kota Lubuklinggau”. ujarnya.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkusan plastic yang berisikan Kristal-kristal yang diduga shabu yang disembunyikan di dalam kantong celana depan sebelah kiri, berdasarkan keterangan tersangka shabu tersebut adalah milik saudara BT (dalam pencarian) yang dibelinya di daerah Kepala Curup, pada saat melakukan pembelian shabu tersebut kedua tersangka lakukan berdua dan setelah dilakukan pencarian terhadap kawan tersangka yang bernama BT tidak ditemukan maka tersangka dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangnnya”. tambahnya.
Dikatakan Kasat Narkoba bahwa penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut sebagai genderang perang terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dalam perkara melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara jual beli dan memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I, “ujar Kasat Narkoba (Rls)