Musirawasterkini.com – Dhiny Aminarti (13), warga jalan Gang Gelatik RT 3 No 20 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II Pasalnya HP remaja ini yakni Kotak HP Oppo A5S raib setelah dirinya menjadi korban jambret.Saat sedang melakukan kegiatan Car Free Day ,merasa di rugikan Korban Tidak terima dan korban melapor ke Mapolres Lubuklinggau.
Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau yang mendapatkan laporan langsung gerak cepat serta mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya tentang keberadaan tersangka, setelah mengetahui ciri – ciri pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut kemudian anggota opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Akhirnya tersangka berhasil dibekuk oleh Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Minggu 8/11/2020 Pelakunya Riko Sanjaya (17), warga Jalan Bangka RT 2 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II beserta barang bukti Kotak HP Oppo A5S beserta 1 lembar nota pembelian HPdan 1 Unit Sepeda Motor merek Honda Beat No. Plat BG 5836 HAB yang di gunakan tersangka saat melakukan aksi nya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim, AKP M Ismail
Membenarkan kejadian tersebut serta menjelaskan pengungkapan kasus curas tersebut dilakukan setelah korban melapor ke Polres Lubuklinggau. Dalam laporannya, korban dijambret saat mengikuti kegiatan Car Free Day, Hari Minggu tanggal 18 Agustus 2020, sekira jam 06.48 wib.
“Saat itu korban memainkan HP, secara tiba-tiba seseorang yang korban tidak kenal merampas paksa HP miliknya sehingga korban terjatuh dan pelaku langsung lari menjauhi korban. Kejadiannya tepat di depan Ruko Nova Kelurahan Jawa Kanan SS “jelas Kasat.
Guna penyelidikan lebih lanjut akhir nya tersangka diamankan di polres lubuklinggau Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 365 KUHP,” pungkasnya.(*)