Musirawasterkini.com – Herman (43), diringkus anggota Polsek Muara Beliti dirumahnya RT 03, warga Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.30 WIB, Minggu (25/10/2020).
Tersangka diringkus diduga terlibat dalam judi togel. Petugas berhasil menyita BB diantaranya, satu unit Handphone Vivo G12 warna Biru dan dua buah buku tulis berisi hasil rekapan serta uang tunai sejumlah Rp. 194.000.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy dikonfirmasi membenarkan adanya perkara judi togel tersebut, hanya saja tersangka sudah diringkus.
“Benar, tersangka sudah kami tahan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata kapolres.
Kapolres menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui terpantau beberapa orang keluar dan masuk kerumah tersangka dengan tujuan memasang nomor togel anggota segera bergerak dan langsung mengamankan tersangka yang sedang merekap beserta barang bukti.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Muara Beliti guna menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, selain tersangka anggota juga menyita BB diantaranya, satu unit Handphone Vivo G12 warna biru, dua buah buku tulis berisi hasil rekapan dan uang tunai sejumlah Rp. 194.000.
“Saat ini tersangka masih kami lakukan pendalaman perkara,” tutupnya. (*)