Musirawasterkini.com – Tim satres narkoba polres lubuklinggau kembali menggagalkan transaksi narkotika jenis ganja golongan l yang berasal dari kabupaten rejang lebong, provinsi bengkulu, Selasa (20/10/2020).
Berawal tim satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi yang akan dilakukan oleh Slamet Yuwono (28) warga jalan irian, kelurahan jawa kanan SS, kecamatan lubuklinggau timur ll dan Apriyadi (28) warga jalan timor , kelurahan jawa kanan SS kecamatan lubuklinggau timur ll.
Tepat pada pukul 13.15 wib disamping panglong kayu kelurahan watas, lubuk durian , kecamatan linggau barat l, kedua pelaku mengadakan transaksi narkotika jenis daun ganja dari saudara Anton (dpo) warga desa kepala curup , kabupaten rejang lebong, provinsi bengkulu.
Berhasil dilakukan pencegatan terhadap kedua pelaku , saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus kertas koran berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat 10.36 gram dan barang bukti lain sebuah sepeda motor merek honda type scopy warna hitam.
Akibat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual , membeli menjadi perantara jual beli dan memiliki menguasai menyimpan narkotika golongan l dalam bentuk tanaman jenis ganja dan perbuatan tersebut dilakukan pemukatan jahat.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres lubuklinggau Akbp Mustofa melalui kasat narkoba Iptu Sopyan Hadi membenarkan kejadian tersebut ” akan terus dilakukan pengembangan lanjutan untuk kasus tersebut ” ujarnya. (*)