Musirawasterkini.com – Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sdr. Rudi Hartono, 25 tahun, yang beralamat di Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara bersama rekan rekannya, terhadap sdr. Yolif Widaryoto Bin Sutowo. Minggu, 27 Agustus 2020, sekira pukul 22.00 Wib.

Ini terjadi pada saat itu sdr. Yolif (korban) yang sedang mengendarai sepeda motor dengan anak dan istri di Jalan Lorong dekat rumah korban.  Kemudian korban di hadang oleh 2 orang laki laki yang tidak di kenal dengan menggunakan alat berupa Sajam jenis Parang.

Dan pelaku tersebut langsung mengambil tas milik korban, kemudian korban langsung berteriak mintak tolong kemudian pelaku tersebut langsung melarikan diri.

Adapun para saksi yang melihat saat kejadian pencurian tersebut, Indri Astuti 28 tahun dan Prastyo 20 tahun, yang beralamat di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Beberapa saat setelah kejadian pelaku berhasil dikejar massa, yang mengetahui kejadian tersebut. Kemudian salah satu dari pelaku berhasil ditangkap oleh massa dan juga sempat dikeroyok massa yg menangkap pelaku.

Namun kades Desa Marga Baru langsung menelpon Kapolsek Muara Lakitan via Hp. Setelah menerima laporan selanjutnya Kapolsek Muara Lakitan IPTU. M. Romi, SH, MH, memerintahkan pers Polsek Muara Lakitan untuk ke TKP.

Dan pada hari Minggu, 27 September 2020 sekira pukul 22.15 Wib, Anggota Polsek berhasil mengamankan pelaku dari kerumanan massa berikut dengan Barang Bukti berupa, 1 (satu) buah baju warna putih bercorak singa.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Muara Lakitan, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka An. Rudi Hartono Bin Sanuri, mengakui perbuatannya yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Namun 3 teman tersangka saat ini masih dalam pengejaran pihak jajaran Polsek muara Lakitan diantaranya :

  1. Dedi (DPO), umur 40 tahun, Tani yang beralamat di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas,
  2. Irawan (DPO) 35 Tahun, Tani yang beralamat di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, dan
  3. Pebri (DPO) 25 Tahun, Tani yang beralamat di Desa Bingin Teluk, Kecamatan Bingin Teluk, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Untuk saat ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu tindakan Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh TSK a.n. Rudi bersama rekan rekannya, ungkap Kapolsek. (Lrs/Red)