Musirawasterkini.com — Salah satu bentuk kepedulian Bupati Musi Rawas (Mura) H. Hendra Gunawan (H2G) untuk membantu meringankan beban hidup masyarakat  Musi Rawas fitengah pandemi Covid 19. H2G membuat kebijakan “Berani” yakni membebaskan tagihan PAM selama tiga bulan untuk 10.169 pelanggan.


Kepada awak media Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Dan Tata Ruang Pengairan (DPUCKTRP) ,H.Ristanto Wahyudi mengungkapkan bahwa Kebijakan Pembebasan tagihan PAM tersebut dibuat oleh Bupati untuk meringankan beban hidup masyarakatnya di tengah pandemi COVID 19 ini. Memang menyikapi pendemi covid 19 jajaran dinas memang ditekankan untuk bisa memberikan kontribusi dan berperan secara aktif untuk membantu berbagai keluahan masyarakat.


“Itu semua kebijakan bapak Bupati H.Hendra Gunawan,kita hanya menjalankan perintah”,diutarakan Kepala Dinas yang biasa dipanggil HRW kepada sejumlah Wartawan, Sabtu, (19/9)


“Ristanto menceritakan bahwa langkah Bupati H.Hendra Gunawan memang terbilang ” berani” pasalnya tidak banyak Pemerintah Daerah yang mengambil atau mempunyai kebijakan yang sama  untuk membantu meringankan beban masyarakat selama Pandemi Covid 19. Kebijakan ini diambil oleh bupati H2G bukan karena Pemkab Mura mempunyai banyak uang sehingga berani mengambil kebijakan tersebut.


” Kebijakan itu wujud nyata pemimpin untuk membantu masyarakat atas dasar kecintaan Bupati H2G terhadap rakyat Musi Rawas, maka tanpa banyak pertimbangan kebijakan tersebut langsung ambil bupati”, tuturnya.


Lebihlanjut Ristanto menjelaskan pembebasan tagihan PAM selama tigs bulan yakni dari bulan April  hingga Bulan Juni dengan rincian dan rekapitulasi Pelanggan yang disubsidi tagihan April s/d Juni Tempat Ibadah : 71 SR, Hidran Umum : 7 SR, Panti Asuhan : 1 SR, Sekolah : 50 SR, Niaga Kecil : 9 SR, MBR : 68 SR, Non MBR : 9963 SR.
“Totat yang dibebaskan tagihannya selama tiga bulan ,yakni 10.169 Sambungan Rumah” demikia jelasnya.(lrs/Arinie)